galbaypinjol – 07 Januari 2025
Pinjol seringkali menimbulkan utang yang banyak karena bunganya yang tinggi.
Namun banyak orang yang tetap menggunakannya karena dianggap sebagai solusi cepat dan mudah untuk meminjam uang.
Sayangnya, jika Anda tidak mampu membayar utang maka kalian masuk ke kategori galbay atau gagal bayar.
Hal ini mempengaruhi pengambilan cicilan selanjutnya.
ATURAN BUNGA PINJOL 2025
Berdasarkan peraturan OJK, bunga pinjol maksimal 0.8% per hari dan denda keterlambatan pembayaran per hari maksimal 0.8% dari jumlah pinjaman.
Dan denda keterlambatan pembayaran maksimal 100% dari total jumlah pinjaman yang diserahkan.
Contoh: Nasabah B meminjam Rp 2.5 juta, jika tidak mampu membayar tagihan maka harus membayar Rp 5 juta,
sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Solusi jika tidak dapat melunasi pinjaman
Jika nasabah tidak mampu mencicil, ada beberapa solusi yang bisa ditawarkan. Berikut solusi meringankan pembayaran:
1. Restrukturisasi Pinjaman Restrukturisasi merupakan upaya bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan.
Solusinya bukan menghapus hutang pinjol tapi mengurangi jumlah hutang saat jatuh tempo.
Dengan cara rekonstruksi, pelanggan dapat bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan.
Salah satunya adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan pokok pinjaman,
dan kenaikan fasilitas kredit.
2. Hindari mengajukan pinjol Jika Anda menghadapi situasi seperti itu,
sebaiknya Anda tidak meminjam lebih banyak untuk melunasi hutang sebelumnya, karena hutang yang harus ditanggung nasabah semakin bertambah.
Apabila keadaan keuangan tidak baik, nasabah akan kesulitan membayar utangnya.