Galbay pinjol – 7 Januari 2025, Update terbaru dari OJK! Peraturan pinjaman online 2025
akan mengubah sistem pinjol di Indonesia.OJK disambut baik oleh AFPI
tentang Penyesuaian Ketentuan Batas Bunga Ekonomi (Suku Bunga)
Layanan Peer-to-Peer di Industri Fintech lending (Pindar) atau dikenal dengan pinjol.
OJK menetapkan kebijakan baru untuk pinjaman online pada 2025. Pelajari apa saja perubahan pentingnya.
Kebijakan tersebut juga mencakup penetapan batasan usia minimal 18 tahun dan penetapan Rp3 juta per bulan,
serta pembagian jenis pemberi donasi menjadi profesional dan non-profesional.
Ketua AFPI Entjik S Djafar mengatakan
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalkan manajemen risiko hukum dan reputasi ‘industri’.
Entjik meyakini kebijakan ini akan berdampak pada tercapainya pertumbuhan industri yang positif, mendukung pertumbuhan kredit nasional,
dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional karena rencana pemerintah baru yang proaktif.
Kemudian memperkuat kapasitas penyelenggara Pindar dalam menjalankan
GRC (governance, risk manajemen, kepatuhan) yang semakin terintegrasi.
Mendorong platform Pindar untuk semakin mengadopsi praktik yang bertanggung jawab, meningkatkan dampak positif
dan meminimalkan dampak negatif bagi pengguna layanan, sebagai komitmen dalam memastikan perlindungan konsumen.
Seperti diketahui, saat ini banyak orang yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan formal,
terutama mereka yang membutuhkan jangka pendek.
Jenis pembiayaan ini dianggap penting dalam membantu keuangan mereka.
Menurut EY Research (MSME Market Research and Advocacy),
Potensi buruknya kredit pada tahun 2026 akan mencapai Rp2.400 triliun per tahun.
Inilah gambaran peluang usaha yang besar sekaligus tantangan
bagaimana para pemangku kepentingan dapat menyediakan akses pembiayaan alternatif,
termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
AFPI memastikan bahwa relaksasi ini tidak akan disalahgunakan.
Ditegaskan bahwa semua anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan saat ini
dan menjalankan praktik bisnis yang sehat.
Hingga September 2024, industri perbankan telah memberikan pembiayaan
secara kumulatif senilai Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta pemberi pinjaman.
Pertumbuhan industri ini kemungkinan besar akan mendorong terciptanya perekonomian yang lebih inklusif dan tangguh.