News
Trending

DC Lapangan Pinjol NAGIH Kekator, Segera Usir !!

Apakah Debt Collector Pinjol Boleh Menagih ke Kantor? Ini Aturan dan Sanksinya!

Story Highlights
  • Debt collector pinjol
  • Penagihan pinjol ke kantor
  • Aturan penagihan pinjol
  • Larangan penagihan pinjaman online
  • Sanksi debt collector pinjol

Galbaypinjol.com – 13 Maret 2025, Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol)

membuat banyak orang terbantu dalam kondisi keuangan mendesak.

Namun, masalah muncul ketika peminjam kesulitan membayar,

sehingga debt collector (DC) dari pinjol mulai melakukan penagihan.

Salah satu metode yang sering digunakan adalah menagih langsung ke kantor peminjam.

Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?

Aturan Penagihan Pinjaman Online

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK telah menetapkan aturan ketat agar tidak terjadi penagihan

yang melanggar hukum dan mengganggu privasi peminjam.

Regulasi Penagihan DC Pinjol

Berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh pihak pinjaman online dan DC dalam melakukan penagihan:

1)Penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam

2)Waktu penagihan terbatas dari pukul 08.00 s.d 20.00

3) Tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan

4) Tidak boleh menyebarkan data pribadi

5) Harus memiliki sertifikasi dari AFPI

Apakah DC Pinjol Boleh Menagih ke Kantor?

Secara aturan, debt collector tidak diperbolehkan menagih langsung ke kantor peminjam.

Pasalnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan dan melanggar privasi.

OJK dan AFPI telah menegaskan bahwa penagihan seharusnya dilakukan secara pribadi tanpa

melibatkan pihak lain yang tidak berkepentingan.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak DC yang menggunakan cara ini

untuk menekan peminjam agar segera melunasi utangnya.

Mereka bahkan sering menyebarkan informasi utang kepada atasan atau rekan kerja peminjam,

yang tentu saja melanggar hukum.

Sanksi bagi Debt Collector Pinjol yang Melanggar

Jika debt collector tetap menagih ke kantor atau melanggar aturan lainnya,

mereka bisa dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999

Debt collector tidak boleh menyebarkan informasi pribadi atau mengancam konsumen.

Sanksinya penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Jika DC menyebarkan data pribadi atau mencemarkan nama baik peminjam,

mereka bisa dijerat hukum hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

3. Sanksi dari OJK dan AFPI

Pinjol yang melanggar aturan bisa dikenakan peringatan keras, denda administratif, atau pencabutan izin operasional.

Debt collector tanpa sertifikasi AFPI juga bisa kehilangan izin kerja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Pinjol Menagih ke Kantor?

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami penagihan langsung

ke kantor oleh DC pinjol, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1) Laporkan ke OJK (konsumen@ojk.go.id).

2) Laporkan ke AFPI (afpi.or.id).

3) Laporkan ke pihak berwajib.

4) Konsultasikan dengan HRD kantor.

5) Dokumentasikan berupa rekaman suara, foto atau video sebagai bukti pelaporan.

Debt collector pinjol tidak diperbolehkan menagih langsung ke kantor

peminjam karena melanggar privasi dan dapat dianggap sebagai tindakan intimidatif.

DC yang melakukan hal tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi hukum

sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.

Jika Anda menghadapi tekanan dari pinjol, pastikan untuk tetap tenang dan

mencari solusi hukum yang tepat agar tidak menjadi korban penagihan yang melanggar aturan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Consent Preferences Consent Preferences