Pemerintah Rombak Aturan Pinjol Terbaru Di Tahun 2025

Hasil Keputusan Mahkamah Agung Tentang Regulasi Pinjol

Galbay pinjol – Februari 2025, BREAKING! Pemerintah resmi merombak aturan pinjol!

Apa saja perubahan terbarunya? Pemerintah kini mulai mengubah regulasi terkait pinjaman online (pinjol).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021.

Nomor perkaranya adalah 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai Terdakwa I,

Wakil Presiden sebagai Terdakwa II, Ketua DPR sebagai Terdakwa III, Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menteri Komunikasi dan Informatika) )

selaku Termohon IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku Termohon V.

Dalam hal ini, pemerintah tidak akan mengajukan banding ke pengadilan (PK). Menteri Koordinator Hukum,

Isi Perubahan Aturan Pinjaman Online

Hak Asasi Manusia dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau putusan MA.

“Pada rapat koordinasi sebelumnya, kami menyimpulkan beberapa hal.

Yang pertama adalah membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej,

untuk menyiapkan peraturan dan melaksanakan peraturan,” tambahnya.

Yusril mengatakan OJK juga tidak lagi menggunakan istilah pinjol melainkan berubah menjadi pindar.

Salah satu yang nantinya akan disesuaikan adalah penentuan suku bunga dan tata cara penagihan utang.

Ia mengatakan OJK sudah memberikan izin kepada 97 lembaga keuangan untuk menyelenggarakan layanan pinjaman online,

sehingga penyelenggara layanan pinjaman online di luar lembaga tersebut turut menyelenggarakan layanan pinjaman online ilegal.

“Selain itu, yang disebut ilegal tidak sah, melanggar hukum, dan karenanya aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap mereka,

terutama yang merugikan masyarakat kelas bawah,” katanya. Pemerintah akan menyinkronkan regulasi terkait pinjol.

Yusril juga mengatakan pemerintah akan memperbaiki regulasi tentang pinjaman online (pinjol).

Yusril mengatakan hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah memperbaiki regulasi pinjol.

pemerintah akan menjamin perlindungan masyarakat agar tidak terjebak yang ilegal.

OJK sudah mengeluarkan informasi 97 lembaga keuangan untuk pinjol legal.

Selain itu dianggap ilegal yang tidak berizin dan bisa melanggar hukum,

“Polisi dapat mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap mereka, terutama mereka yang merugikan kelas menengah ke bawah

dan pemerintah ingin melindungi rakyat kita yang menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang penanganan praktik pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terlibat dalam pengawasan pinjol.

Komdigi juga telah memblokir situs web pinjaman online ilegal.

“Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi juga hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan

bahwa kementerian juga telah mengambil langkah hukum dan preventif,

dengan memblokir situs-situs perusahaan pinjaman online yang tidak berizin,” tegasnya.

Exit mobile version