DC Lapangan Pinjol NAGIH Kekator, Segera Usir !!
Apakah Debt Collector Pinjol Boleh Menagih ke Kantor? Ini Aturan dan Sanksinya!

- Debt collector pinjol
- Penagihan pinjol ke kantor
- Aturan penagihan pinjol
- Larangan penagihan pinjaman online
- Sanksi debt collector pinjol
Galbaypinjol.com – 13 Maret 2025, Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol)
membuat banyak orang terbantu dalam kondisi keuangan mendesak.
Namun, masalah muncul ketika peminjam kesulitan membayar,
sehingga debt collector (DC) dari pinjol mulai melakukan penagihan.
Salah satu metode yang sering digunakan adalah menagih langsung ke kantor peminjam.
Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?
- BACA JUGA:
Ikuti 3 Cara Atasi Jerata Utang Pinjol terbaru 2025
Daftar Terbaru Januari 2025 Pindar Terbaru OJK
Aturan Penagihan Pinjaman Online
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK telah menetapkan aturan ketat agar tidak terjadi penagihan
yang melanggar hukum dan mengganggu privasi peminjam.
Regulasi Penagihan DC Pinjol
Berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh pihak pinjaman online dan DC dalam melakukan penagihan:
1)Penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam
2)Waktu penagihan terbatas dari pukul 08.00 s.d 20.00
3) Tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan
4) Tidak boleh menyebarkan data pribadi
5) Harus memiliki sertifikasi dari AFPI
Apakah DC Pinjol Boleh Menagih ke Kantor?
Secara aturan, debt collector tidak diperbolehkan menagih langsung ke kantor peminjam.
Pasalnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan dan melanggar privasi.
OJK dan AFPI telah menegaskan bahwa penagihan seharusnya dilakukan secara pribadi tanpa
melibatkan pihak lain yang tidak berkepentingan.
- BACA JUGA:
7 Langkah Jitu Galbay Pinjol yang Aman, Jangan Takut!
3x Kena ketipu Hapus data pinjol dan gestun, Jasa Konsultan Pinjol
Namun, dalam praktiknya, masih banyak DC yang menggunakan cara ini
untuk menekan peminjam agar segera melunasi utangnya.
Mereka bahkan sering menyebarkan informasi utang kepada atasan atau rekan kerja peminjam,
yang tentu saja melanggar hukum.
Sanksi bagi Debt Collector Pinjol yang Melanggar
Jika debt collector tetap menagih ke kantor atau melanggar aturan lainnya,
mereka bisa dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999
Debt collector tidak boleh menyebarkan informasi pribadi atau mengancam konsumen.
Sanksinya penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Jika DC menyebarkan data pribadi atau mencemarkan nama baik peminjam,
mereka bisa dijerat hukum hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
3. Sanksi dari OJK dan AFPI
Pinjol yang melanggar aturan bisa dikenakan peringatan keras, denda administratif, atau pencabutan izin operasional.
Debt collector tanpa sertifikasi AFPI juga bisa kehilangan izin kerja.
Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Pinjol Menagih ke Kantor?
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami penagihan langsung
ke kantor oleh DC pinjol, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- BACA JUGA:
Pemerintah Rombak Aturan Pinjol Terbaru Di Tahun 2025
Penagihan Pinjol Kredit Pintar Yang Meresahkan Nasabah
1) Laporkan ke OJK (konsumen@ojk.go.id).
2) Laporkan ke AFPI (afpi.or.id).
3) Laporkan ke pihak berwajib.
4) Konsultasikan dengan HRD kantor.
5) Dokumentasikan berupa rekaman suara, foto atau video sebagai bukti pelaporan.
Debt collector pinjol tidak diperbolehkan menagih langsung ke kantor
peminjam karena melanggar privasi dan dapat dianggap sebagai tindakan intimidatif.
DC yang melakukan hal tersebut, mereka bisa dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.
Jika Anda menghadapi tekanan dari pinjol, pastikan untuk tetap tenang dan
mencari solusi hukum yang tepat agar tidak menjadi korban penagihan yang melanggar aturan.