News
Trending

DC Pinjol Laporkan Nasabah Galbay Ke Birokredit

Gagal Bayar Pinjaman Online dan Dampaknya ke Biro Kredit & SLIK OJK!

Story Highlights
  • Penagih utang
  • Nasabah galbay
  • Lembaga kredit
  • DC pinjol
  • OJK
  • Pinjol

Galbay Pinjol – 13 Maret 2025, Apakah gagal bayar pinjaman online bisa masuk daftar hitam Biro Kredit dan SLIK OJK? Biro kredit memantau riwayat pinjaman online Anda. Pastikan Anda memahami perannya dalam menjaga kesehatan finansial!

Simak kronologi lengkapnya, dampaknya, dan cara menghadapi debt collector pinjol agar tidak stres.

Berdasarkan keterangan member kami berinisial XF dalam Channel YouTube Tools Pinjol,

peringatan tentang risiko gagal bayar (galbay) atau telat bayar pinjaman online (pinjol) legal dan semi-legal

Dijelaskan bahwa data nasabah yang bermasalah akan dialihkan ke Biro Kredit.

Pelaporan ke Biro Kredit oleh Debt Collector DC Pinjol

Debt Collector (DC) dari apk pinjol legal Indosaku mengirimkan email

penagihan dc pinjol legal indosaku
Menunggak sdh 6bln bukan 10hari. Email dr indosaku

kepada member XF yang menunggak lebih dari 10 hari.

Dalam email tersebut, DC menyatakan bahwa data nasabah akan diproses ke Biro Kredit

karena dianggap telah melanggar perjanjian aplikasi.

Nasabah yang masuk daftar ini bisa mengalami kesulitan mengajukan kredit di masa depan.

Apa Itu Biro Kredit?

Biro Kredit adalah lembaga yang mengumpulkan, mengelola,

dan menyebarkan informasi tentang riwayat kredit seseorang atau perusahaan.

Nama lainnya adalah Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Fungsinya termasuk menilai kelayakan kredit calon debitur dan

membantu lembaga keuangan dalam pengambilan keputusan kredit.

Jika data seseorang masuk ke Biro Kredit akibat gagal bayar pinjol,

maka riwayatnya akan terpengaruh dan sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

Dampak Gagal Bayar dan Masuknya Data ke Pusat Data Fintech

Jika nasabah gagal bayar, datanya akan dimasukkan ke Pusat Data Center Fintech Lending

(Pusdapil) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Awalnya, hanya tercatat di Pusdapil, tetapi kini aturan baru OJK memastikan data juga masuk ke SLIK OJK.

Akibatnya, nasabah yang masuk daftar hitam tidak bisa mengajukan pinjaman lagi

di perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Haruskah Takut Jika Masuk Biro Kredit?

Jika telat bayar atau gagal bayar pinjol, data akan masuk ke Pusdapil dan SLIK OJK.

Nasabah yang masuk ke dalam daftar hitam akan sulit mendapatkan pinjaman baru,

baik di fintech maupun perbankan.

Debt Collector sering menggunakan ancaman untuk menekan nasabah, tapi kalian jangan panik.

Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol

Kami menyarankan buat teman – teman agar tidak takut menghadapi ancaman dari DC.

Ancaman DC sering kali hanya untuk menakut-nakuti.

Abaikan semua ancaman yang tidak masuk akal, salah satunya yaitu ancaman penyebaran data yang tidak sesuai aturan.

Kalau kalian merasa stres akibat teror penagihan dari DC yang datang terus – menerus

hingga kalian merasa aktifitas terganggu,

Maka solusi terakhir yaitu kalian bisa mengganti nomor telepon dan akun WhatsApp.

Apabila DC melakukan ancaman penyebaran data atau mengganggu tempat kerja, kalian bisa laporkan ke OJK atau AFPI.

Jika ingin berdiskusi lebih lanjut, kalian bisa bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Tools Pinjol untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Consent Preferences Consent Preferences