Pinjaman Online
Trending

Tiba-Tiba Diteror Pinjol? Mungkin Nomor Anda Dipakai Tanpa Izin!

Nomor kamu tiba-tiba diteror pinjol? Jangan abaikan, ini bisa jadi kasus penyalahgunaan data pribadi!

TOPIC
  • pinjol tanpa izin
  • nomor disalahgunakan pinjol
  • korban teror pinjol
  • data bocor ke pinjol
  • teror pinjol

Media Galbay Pinjol – 28 Juli 2025, Belakangan ini banyak masyarakat mengalami pengalaman menyebalkan salah satunya menerima telepon atau pesan menagih utang dari pinjol padahal tidak pernah mengambil pinjaman.

BACA JUGA:
3 Aplikasi Pinjol Legal yang Paling Sering Meneror Nasabah: Akulaku, Kredivo, dan AdaKami
WASPADA !! Modus Baru Penipuan E-Commerce TikTok Shop: Resi Tertukar dan Dana Refund Fiktif
Ini Hasil Bongkar APK Pinjol Ilegal Uang Bee, HASILNYA Mengejutkan !!
Bukti Penagihan Pinjol Finplus Yang meresahkan Bersifat Teror, Perhatikan Cara menghindarinya

Kasus ini sering terjadi karena nomor pribadi mereka dipakai sebagai “kontak darurat” oleh orang lain saat mengajukan pinjaman.

Fenomena nomer di jadikan kondar pinjol yang Sering Terjadi

Kontak darurat seharusnya hanya digunakan untuk konfirmasi, bukan untuk menagih utang.

Namun, banyak pinjol terutama ilegal yang melewati batas dan mulai menelpon atau mengirim pesan intimidatif ke kontak darurat yang tidak terkait dengan pinjaman tersebut.

Aturan Resmi OJK

Berdasarkan SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023, kontak darurat harus:
1. Digunakan hanya untuk konfirmasi keberadaan, bukan penagihan.

2. Diberitahukan dan disetujui oleh pemilik nomor.

BACA JUGA:
Penipuan Hapus Data Pinjol Berkedok Tim IT Hacker
Hapus Jejak Digital Pinjol Agar Tidak Di Sebar Data

3. Proses persetujuan harus terdokumentasi oleh pinjol.

Jika syarat ini tidak dipenuhi, pinjol melanggar aturan OJK.

Langkah-langkah yang Harus Anda Ambil

1. Laporkan ke OJK via SIPASTI
Isi data pribadi & kontak, entitas pinjol, bukti pesan/panggilan. Kirim laporan dan pantau status melalui email.

2. Blokir Nomor Pengganggu
Setelah melapor, segera blokir nomor penagih atau abaikan panggilan tidak dikenal untuk berhenti mendapat gangguan.

3. Cek Status Pinjol
Jika legal, laporkan ke AFPI atau OJK.
Jika ilegal, laporkan ke polisi atau Satgas Pasti/Satgas Waspada Investasi.

4. Jika Masih Diteror, Lakukan Tindakan Lanjutan
Kirim peringatan tegas untuk menghentikan gangguan. Simpan bukti intimidasi, lalu laporkan ke kepolisian dan Satgas Investasi.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button