ATURAN BUNGA PINJOL 2025
Berdasarkan peraturan OJK, bunga pinjol maksimal 0.8% per hari dan denda keterlambatan pembayaran per hari maksimal 0.8% dari jumlah pinjaman.
Dan denda keterlambatan pembayaran maksimal 100% dari total jumlah pinjaman yang diserahkan.
Contoh: Nasabah B meminjam Rp 2.5 juta, jika tidak mampu membayar tagihan maka harus membayar Rp 5 juta,
sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Solusi jika tidak dapat melunasi pinjaman
Jika nasabah tidak mampu mencicil, ada beberapa solusi yang bisa ditawarkan. Berikut solusi meringankan pembayaran:
Galbaykan pinjol skrng juga