Cara Pinjol Melaporkan Data Nasabah Galbay Pinjol Ke Pusdafil
Aturan Pindar Terbaru ! Pinjol Di Wajibkan Melaporkan Data Nasabah Ke Pusdafil

Galbay Pinjol – 18 April 2025, Punya pinjaman online? Data kamu sekarang dipantau oleh Pusdafil. Simak penjelasannya di sini! Setiap penyelenggara pinjaman online wajib melapor dan menyampaikan
setiap transaksi pinjaman ke dalam pusat data fintech lending (Pusdafil) OJK.
- BACA JUGA:
Berapa Sering DC Lapangan Pinjol Datang Kerumah Nasabah Yang Galbay
DC Lapangan Pinjol Indodana Dan Kredit Pintar Nekat Nagih Ketempat Kerja Nasabah
Per tanggal 1 Juli 2024 perintah ini mulai berlaku penuh untuk seluruh penyelenggara pinjol.
Peraturan dalam SEOJK 1/2024 terkait dengan proses dan mekanisme untuk
memberikan transaksi data dan deklarasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
Ketentuan ini menetapkan peraturan yang terkait dengan proses,
Mekanisme Pindar Laporkan Nasabah Ke Pusdafil
mekanisme pengiriman dan laporan kepada penyelenggara pinjaman online, yang akan berlaku pada 1 Juli 2024
Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi
mengatakan dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain tentang kewajiban bagi penyelenggara fintech p2p lending
untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada Pusdafil OJK.
Data transaksi nya yaitu dengan rencana informasi pengguna, kualitas informasi keuangan, dan informasi transaksi keuangan.
Dia menjelaskan bahwa dalam Pusdafil tidak dapat menerima data tentang transaksi keuangan aktual (waktu nyata),
- BACA JUGA:
Joki Galbay Pinjol: Cara Cepat Bebas Utang atau Justru Makin Terjerat?
Galbay 13 APK Pinjol Legal Kena Teror Orderan Fiktif
penyelenggara memberikan data tentang transaksi keuangan OJK harian.
Selain itu, penyelenggara juga diharuskan untuk mengajukan laporan berkala
untuk OJK yang dibuat dari laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diverifikasi oleh akuntan publik terdaftar dengan OJK.
Agusman sebagai Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK,
menjelaskan tentang implementasi Pusdafil 2.0 yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.
- BACA JUGA:
DC Pinjol Laporkan Nasabah Galbay Ke Birokredit
DC Lapangan Pinjol NAGIH Kekator, Segera Usir !!
Pusdafil akan menjadi pilihan risiko yang lebih andal untuk pinjaman Fintech P2P sebagai penyedia layanan pinjaman online.
“Saat ini, OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam konteks deklarasi dan pengawasan P2P,
termasuk pengembangan Pusat Data Fintech untuk Pinjaman 2.0 akan diimplementasikan pada tahun 2024,” ujar Agusman.
Agusman mengatakan bahwa memilih risiko pinjaman Fintech P2P akan setara dengan bank.
Karena implementasi pemilihan risiko melalui PUSDAFIL 2.0
akan semakin diukur karena pinjaman online juga dapat memanfaatkan SLIK OJK.