NewsPinjaman Online

Cara Pinjol Melaporkan Data Nasabah Galbay Pinjol Ke Pusdafil

Aturan Pindar Terbaru ! Pinjol Di Wajibkan Melaporkan Data Nasabah Ke Pusdafil

Galbay Pinjol – 18 April 2025, Punya pinjaman online? Data kamu sekarang dipantau oleh Pusdafil. Simak penjelasannya di sini! Setiap penyelenggara pinjaman online wajib melapor dan menyampaikan

setiap transaksi pinjaman ke dalam pusat data fintech lending (Pusdafil) OJK.

Per tanggal 1 Juli 2024 perintah ini mulai berlaku penuh untuk seluruh penyelenggara pinjol.

Peraturan dalam SEOJK 1/2024 terkait dengan proses dan mekanisme untuk

memberikan transaksi data dan deklarasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).

Ketentuan ini menetapkan peraturan yang terkait dengan proses,

Mekanisme Pindar Laporkan Nasabah Ke Pusdafil

mekanisme pengiriman dan laporan kepada penyelenggara pinjaman online, yang akan berlaku pada 1 Juli 2024

Aman Santosa sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi

mengatakan dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain tentang kewajiban bagi penyelenggara fintech p2p lending

untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada Pusdafil OJK.

Data transaksi nya yaitu dengan rencana informasi pengguna, kualitas informasi keuangan, dan informasi transaksi keuangan.

Dia menjelaskan bahwa dalam Pusdafil tidak dapat menerima data tentang transaksi keuangan aktual (waktu nyata),

penyelenggara memberikan data tentang transaksi keuangan OJK harian.

Selain itu, penyelenggara juga diharuskan untuk mengajukan laporan berkala

untuk OJK yang dibuat dari laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diverifikasi oleh akuntan publik terdaftar dengan OJK.

Agusman sebagai Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK,

menjelaskan tentang implementasi Pusdafil 2.0 yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Pusdafil akan menjadi pilihan risiko yang lebih andal untuk pinjaman Fintech P2P sebagai penyedia layanan pinjaman online.

“Saat ini, OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam konteks deklarasi dan pengawasan P2P,

termasuk pengembangan Pusat Data Fintech untuk Pinjaman 2.0 akan diimplementasikan pada tahun 2024,” ujar Agusman.

Agusman mengatakan bahwa memilih risiko pinjaman Fintech P2P akan setara dengan bank.

Karena implementasi pemilihan risiko melalui PUSDAFIL 2.0

akan semakin diukur karena pinjaman online juga dapat memanfaatkan SLIK OJK.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Consent Preferences Consent Preferences