Pinjaman Online

Cara Utang Pinjol Auto Lunas, Begini Rahasianya

Tips terbaik untuk menghapus utang Pinjol dengan cepat dan mudah. Lihat langkah-langkahnya di sini!

Story Highlights
  • Utang Pinjol
  • Galbay Pinjol
  • Bebas Utang
  • Utang Pinjol Auto Lunas
  • Tips Keuangan
  • Pinder

Berikut risiko nasabah jika gagal bayar pinjol, yaitu:

1. Denda pinjaman dan juga suku bunga yang semakin tinggi

Risiko pertama adalah nasabah akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi.

Hal ini agar nasabah mau membayar utangnya di pinjaman online atau pinjol

Meskipun OJK tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dengan persyaratan, suku bunga, dan biaya yang tidak wajar

kepada calon nasabah, namun tetap saja bunga atau biaya keterlambatan pembayaran dihitung per hari.

2. Ditagih oleh penagih utang Jika nasabah gagal membayar pinjol, tentunya akan ditagih oleh penagih utang.

Namun, dalam menagih utang, pemberi pinjaman online harus selalu mematuhi ketentuan hukum.

Pada umumnya pinjol atau pinder dapat bekerja sama dengan pihak lain atau vendor dalam melakukan penagihan utang

dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pihak lain merupakan badan hukum

b. Memiliki izin dari instansi yang berwenang

c. Sudah tersertifikasi profesi dari OJK

d. Tidak berafiliasi dengan pinjol.

3. Masuk ke dalam SLIK OJK Risiko lainnya adalah skor kredit nasabah menjadi buruk.

Nasabah yang gagal bayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Pusat Data Fintech

sehingga nasabah tidak dapat pinjam uang dari fintech lainnya.

Contohnya apabila Anda sudah masuk ke dalam SLIK OJK dan skor kreditnya buruk, dapat menjadi pertimbangan bank untuk memberikan berbagai program kepada nasabah, seperti pinjaman KPR, kartu kredit, atau kredit mobil.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Show More

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Consent Preferences Consent Preferences