Cara Utang Pinjol Auto Lunas, Begini Rahasianya
Tips terbaik untuk menghapus utang Pinjol dengan cepat dan mudah. Lihat langkah-langkahnya di sini!

- Utang Pinjol
- Galbay Pinjol
- Bebas Utang
- Utang Pinjol Auto Lunas
- Tips Keuangan
- Pinder
Berikut risiko nasabah jika gagal bayar pinjol, yaitu:
1. Denda pinjaman dan juga suku bunga yang semakin tinggi
Risiko pertama adalah nasabah akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi.
Hal ini agar nasabah mau membayar utangnya di pinjaman online atau pinjol
Meskipun OJK tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dengan persyaratan, suku bunga, dan biaya yang tidak wajar
kepada calon nasabah, namun tetap saja bunga atau biaya keterlambatan pembayaran dihitung per hari.
2. Ditagih oleh penagih utang Jika nasabah gagal membayar pinjol, tentunya akan ditagih oleh penagih utang.
Namun, dalam menagih utang, pemberi pinjaman online harus selalu mematuhi ketentuan hukum.
Pada umumnya pinjol atau pinder dapat bekerja sama dengan pihak lain atau vendor dalam melakukan penagihan utang
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pihak lain merupakan badan hukum
b. Memiliki izin dari instansi yang berwenang
c. Sudah tersertifikasi profesi dari OJK
d. Tidak berafiliasi dengan pinjol.
3. Masuk ke dalam SLIK OJK Risiko lainnya adalah skor kredit nasabah menjadi buruk.
Nasabah yang gagal bayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Pusat Data Fintech
sehingga nasabah tidak dapat pinjam uang dari fintech lainnya.
Contohnya apabila Anda sudah masuk ke dalam SLIK OJK dan skor kreditnya buruk, dapat menjadi pertimbangan bank untuk memberikan berbagai program kepada nasabah, seperti pinjaman KPR, kartu kredit, atau kredit mobil.
Solusi pinjol hanya di galbaykan saja