Siap – Siap Akhir Bulan Juli 2025 Semua Data Pinjol Masuk Ke SLIK OJK
Mulai Bulan Juli 2025, Semua data pinjol kamu akan masuk Dalam SLIK OJK!

- pelaporan pinjol ke SLIK
- data kredit pinjol
- integrasi pinjol ke OJK
- sistem pelaporan pinjaman online
- pembaruan regulasi pinjol
Media Galbay Pinjol – 20 juni 2025, OJK memperkuat pengawasan industri fintech lending atau Pindar dengan mewajibkan penyelenggara platform untuk melaporkan data peminjam ke dalam SLIK OJK dan mulai efektif tanggal 31 juli 2025.
BACA JUGA:
Gaya Arogan Oknum Debt Collector Kredivo Makin Meresahkan
Kemana OJK & AFPI: Korban Penyebaran Data Pinjol Ilegal SoEasy Terulang Kembali Di Taun 2025
Gaya Arogan Oknum Debt Collector Kredivo Makin Meresahkan
Cara Pinjol Melaporkan Data Nasabah Galbay Pinjol Ke Pusdafil
Kebijakan ini adalah bagian dari penerapan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 dan
bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko serta meningkatkan transparansi mengenai informasi debitur di sektor keuangan digital.
31 Juli 2025 Pinjol OJK Masuk Kedalam SLIK
“Penyelenggara pindar diwajibkan untuk melaporkan SLIK mulai 31 Juli 2025,” kata Ismail riyadi.
Dengan adanya data pindar di SLIK, informasi mengenai nasabah pinjol akan terekam dalam sistem
yang serupa dengan yang digunakan oleh bank serta lembaga keuangan lainnya.
Nantinya pihak bank dapat mengakses riwayat pinjaman calon nasabah
secara lebih komprehensif, sehingga dapat meningkatkan ketepatan penilaian kelayakan kredit.
BACA JUGA:
Sengaja Galbay Pinjol: Ketua AFPI Laporkan Ke Polisi Dan OJK
Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Indonesia Berbondong-Bondong Galbay Pinjol
OJK juga meminta penyelenggara Pindar untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko,
khususnya terkait dengan penilaian kapasitas pembayaran dan pelaksanaan e-KYC.
Kedua hal ini merupakan prinsip utama dalam memberikan pendanaan. Ismail mengatakan bahwa ketentuan ini sejalan dengan
SEOJK No. 19/SEOJK. 06/2023, yang menetapkan bahwa penyelenggara pindar
harus melakukan credit scoring dan memastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial peminjam.
Alesan Pinjol Masuk SLIK OJK
Penyelenggara tidak diperbolehkan memberikan fasilitas pendanaan
kepada peminjam yang sudah memiliki pinjaman dari 3 apk pindar, termasuk dari penyelenggara yang sama.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko gagal bayar yang semakin menjadi perhatian.
OJK berharap bahwa ekosistem pindar dapat beroperasi dengan lebih sehat dan akuntabel,
serta tetap mendukung pembiayaan yang produktif bagi masyarakat.
“Diharapkan masyarakat untuk mempertimbangkan secara bijak terkait kebutuhan dan kemampuan bayar supaya tidak terjebak pinjol ilegal,” jelasnya.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh pinjol ilegal
atau informasi palsu yang beredar salah satunya tentang pemutihan pinjol oleh OJK yang muncul di media sosial.
Gabung dengan komunitas edukasi pinjol kami di:
Kontak Admin:
085159331432
Youtube:
Tools Pinjol
Email:
Situs Edukasi:
https://toolspinjonterbaru.org