Pegawai Asuransi Kena Di Teror Penagihan Pinjol SINGA.ID
Teror dan Intimidasi Pinjol Singa.ID Menimpah Pegawai Perusahaan Asuransi Diteror

- teror pinjol
- intimidasi pinjaman online
- gagal bayar pinjol
- pinjol Singa.ID
- Skiptracing pinjol legal
- teror pinjaman online
- pegawai diteror pinjol
- ancaman pinjol ilegal
Galbay Pinjol – 02 Maret 2025, Ancaman pinjol makin liar! Kali ini pegawai asuransi yang jadi sasaran. Seorang nasabah pinjaman online singa.id dengan inisial RK. Sampai kapan korban terus berjatuhan?
RK yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi ternama berdomisili di Bandung,
mengalami teror dan intimidasi setelah gagal bayar dengan sisa utangnya sejak Januari 2025.
Sebelumnya, RK ini sudah mencicil sebagian pinjaman,
tetapi karena kesulitan finansial, RK tidak sanggup melunasi utangnya
yang berjumlah Rp 2.200.000 dari total pinjaman awal Rp 4.000.000.
Bukan hanya aplikasi pinjol Singa, RK juga memiliki pinjaman di beberapa aplikasi pinjol legal lainnya,
seperti: AdaKami, Pinjam Yuk, Pinjam Duit, UKU, Ivoji dan Indodana.
Namun, dari semua aplikasi tersebut, pinjol Singa.ID melakukan penagihan paling agresif dengan mengirimkan email berisi ancaman dan intimidasi.
Teror DC Pinjol SINGA.ID
Sebelum mendapatkan email, nasabah ini sudah mengalami teror melalui WhatsApp dan Instagram kantor di tempat RK bekerja.
Sayangnya, RK tidak mengetahui pasti dari aplikasi mana sumber teror tersebut.
Namun, kali ini, aplikasi pinjol Singa.ID secara terang-terangan mengancam melalui email pribadi nasabah.

Bukti Intimidasi Pinjol Singa.ID Melalui Email
Pada 27 Februari 2025, RK menerima dua email yang berisikan ancaman dari debt collector Singa.ID.
Isi email tersebut yaitu DC melakukan penekanan secara psikologis dan mengintimidasi agar nasabah segera melakukan pembayaran.
Email Pertama (Pukul 15:06 WIB) – Pinjol Ancaman Sebar ke Media Sosial
Aplikasi Pinjol Singa.ID mengeluhkan bahwa nasabah tidak merespons pesan WhatsApp mereka.
- BACA JUGA:
Daftar Terbaru Januari 2025 Pindar Terbaru OJK
Pinjol Ilegal Sebar Data
Berikut Perbedaan Joki Pinjol Dengan PT Consultan Pinjol
Daftar Pinjol Resmi Kerjasama BPJS
Cara DC Pinjol Screening Data Nasabah Galbay Pinjol
DC pun mengancam akan menghubungi nasabah melalui berbagai platform media sosial,
seperti: Instagram (DM), Facebook (Messenger), Telegram (Chat/DM), Line (Chat), TikTok (Pesan) dan Twitter (DM).
Mereka juga menawarkan potongan denda 100% jika nasabah segera membayar.
Email Kedua (Pukul 18:58 WIB) – Pinjol Ancaman Skip Tracing
Aplikasi Pinjol Singa.ID semakin menekan nasabah dengan mengancam akan melakukan Skip Tracing,
yaitu proses pelacakan terhadap nasabah yang gagal bayar dan mengabaikan peringatan mereka.
Mereka juga menyebutkan bahwa mereka akan mengumpulkan bukti mediasi ke nasabah jika terjadi perselisihan hukum di kemudian hari.
Di akhir email, mereka meminta bukti transfer pembayaran sesegera mungkin dengan iming-iming penghapusan denda 100%.
Dampak Teror Pinjol Legal
Teror seperti ini bisa berdampak buruk bagi psikologis nasabah, seperti:
1) Stres dan kecemasan berlebih
2) Takut menerima panggilan dan pesan
3) Merasa malu jika informasi disebarkan ke media sosial atau kantor
4) Tekanan untuk segera membayar meskipun dalam kondisi sulit
Cara Mengatasi Pinjol Intimidasi Kondar
Jika Anda mengalami intimidasi dari pinjaman online seperti Singa.ID,
berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
1) Jangan panik dan tetap tenang
2) Dokumentasikan semua bukti ancaman, termasuk email, chat, atau rekaman telepon
3) Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau email konsumen@ojk.go.id
4) Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) untuk pendampingan hukum
Dari kronologi ini, terlihat bahwa pinjol Singa.ID melakukan penagihan secara agresif dan tidak etis.
Mereka menggunakan ancaman penyebaran informasi ke media sosial dan kantor,
serta melakukan intimidasi dengan istilah Skip Tracing.
Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, jangan takut untuk melapor ke pihak berwenang.
Dokumentasikan semua bukti, cari bantuan hukum, dan pastikan hak Anda sebagai konsumen tetap terlindungi.
Punya pinjol legal mending di galbaykan saja, dc pinjol sudah meresahkan wajib galbaykan saja