Jumlah Kerugian ‘Pinjol 2025’ Mencapai 1,9 Triliun ?
Berikut Data Lengkap Kredit Macet Pindar 2025 Mencapai 1,9 Triliun

Galbay Pinjol – 16 Februari 2025, Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
skor kredit buruk yang disalurkan melalui fintech peer to peer lending alias (Pindar)
mencapai 1,9 triliun pada 30 November 2024.
Nasabah perorang menyumbang total 1,3 triliun dengan kredit macet.
Sementara nasabah badan usaha sejumlah 600,32 miliar
dengan kredit macet yang merupakan penerima pinjaman badan usaha dari 1.200 rekening.
Total pinjaman sejumlah 75,6 triliun hingga November 2024,
dan naik sejumlah 27,32% per tahun menjadi 75,6 triliun.
Kemudian, pinjaman yang belum jatuh tempo sebanyak 63,86 triliun.
Setelah itu, pinjaman ini dalam perhatian khusus hingga 30 hari sebanyak 4,82 triliun
yang terdiri dari 4,40 triliun pinjaman kepada perseorangan dan 416,03 miliar pinjaman kepada badan usaha.
KREDIT MACET PINDAR
Pinjaman yang kurang lancar selama 30 hingga 60 hari sebanyak 2,60 triliun.
Sementara pinjaman yang diragukan 60 hingga 90 hari mencapai 2,27 triliun yang terdiri dari 2,17 triliun
pinjaman perseorangan dan pinjaman kepada badan usaha sejumlah 97,45 miliar.
Jika diperhatikan yang paling besar adalah pinjaman lancar
dengan jumlah 84,46% dari total outstanding pinjaman.
Kemudian di posisi berikutnya adalah pinjaman perhatian khusus mencapai 6,38%, pinjaman yang kurang lancar
3,44%, pinjaman diragukan mencapai 3%, sampai presentasi terkecil adalah pinjaman macet sejumlah 2,5%.
Total senilai 20,27 triliun dialihkan ke UMKM dan 50,29 triliun untuk non-UMKM.
Sisa sejumlah 4,28 triliun dialihkan ke UMKM dan 751 miliar non-UMKM.
Selama periode ini, OJK juga mencatat bahwa masih ada 21 dari 97 pindar
yang mencatat kredit macet lebih dari 5%. Penyelenggara dengan kredit macet
didominasi oleh pindar yang berfokus pada pendanaan produktif.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan bahwa meskipun 21 pindar tercatat TWP90 di atas 5%,
industri masih menjaga kredit macet yang berada di titik aman.